Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 21 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2019 dicabut

Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2019

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan industri pangan menyusun dan menerapkan Program Manajemen Risiko (PMR) secara mandiri untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing industri pangan olahan dengan mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang membahayakan kesehatan serta sesuai dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya karena dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum terkini.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
21
Tahun
2019
Tentang
PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI INDUSTRI PANGAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan
Jumlah dilihat
2501
Jumlah diDownload
566
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
945
Tanggal Pengundangan
21 Agustus 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah