Kembali
Memuat PDF…
Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Industri Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2019
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan industri pangan menyusun dan menerapkan Program Manajemen Risiko (PMR) secara mandiri untuk menjamin keamanan dan mutu pangan melalui pengawasan berbasis risiko. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing industri pangan olahan dengan mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang membahayakan kesehatan serta sesuai dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya karena dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan hukum terkini.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI INDUSTRI PANGAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Agustus 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan
- Jumlah dilihat
- 2501
- Jumlah diDownload
- 566
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 945
- Tanggal Pengundangan
- 21 Agustus 2019