Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2023 berlaku

Penerapan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan di Sarana Produksi Pangan Olahan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan sarana produksi pangan olahan menerapkan Program Manajemen Risiko Keamanan Pangan (PMR) sebagai sistem jaminan keamanan pangan berbasis risiko secara mandiri untuk mencegah cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang membahayakan kesehatan. Ketentuan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2019) guna menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan teknologi, serta dilaksanakan paling lama satu tahun sejak diundangkan sesuai asas manajemen ASN.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
10
Tahun
2023
Tentang
PENERAPAN PROGRAM MANAJEMEN RISIKO KEAMANAN PANGAN DI SARANA PRODUKSI PANGAN OLAHAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2023
Pejabat yang Menetapkan
PENNY K. LUKITO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3679
Jumlah diDownload
1667
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
237
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah