Kembali
Memuat PDF…
Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan baku mengenai tata cara penandaan, promosi, dan iklan untuk produk kosmetik guna memastikan kepatuhan terhadap standar keamanan dan informasi yang benar. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan, atau menggunakan kosmetik di wilayah hukum Indonesia. Dasar hukumnya bersumber pada UU Kesehatan dan peraturan pelaksanaannya untuk menjamin perlindungan konsumen.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 November 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3142
- Jumlah diDownload
- 1051
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 893
- Tanggal Pengundangan
- 28 November 2024
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA