Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 30 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas obat dan makanan 2020 dicabut

Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan standar teknis penandaan kosmetika yang harus lengkap, obyektif, jujur, dan tidak menyesatkan atau mengklaim sebagai obat. Penandaan mencakup semua informasi berupa gambar atau tulisan pada kemasan atau produk itu sendiri yang wajib mencerminkan keamanan dan manfaat produk secara akurat.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
Nomor
30
Tahun
2020
Tentang
PERSYARATAN TEKNIS PENANDAAN KOSMETIKA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
Jumlah dilihat
9546
Jumlah diDownload
983
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1623
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah