Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Pembuatan dan Peredaran Kosmetik
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk melakukan pengawasan komprehensif terhadap pembuatan dan peredaran kosmetik guna menjamin keamanan, kemanfaatan, mutu, serta kelestarian lingkungan. Pengaturan ini bertujuan melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang tidak memenuhi standar dan memastikan fasilitas produksi serta distribusi menerapkan persyaratan yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENGAWASAN PEMBUATAN DAN PEREDARAN KOSMETIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Maret 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2024 Tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik
- Jumlah dilihat
- 6910
- Jumlah diDownload
- 2329
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 279
- Tanggal Pengundangan
- 28 Maret 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA