Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2016 dicabut
Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran iuran Jaminan Kesehatan oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah, serta mekanisme pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan bertujuan memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta program.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2016
- Tentang
- TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Juni 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
- Jumlah dilihat
- 2575
- Jumlah diDownload
- 720
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 938
- Tanggal Pengundangan
- 28 Juni 2016