Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2016 dicabut

Tata Cara Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pembayaran iuran Jaminan Kesehatan oleh peserta, pemberi kerja, atau pemerintah, serta mekanisme pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan bertujuan memastikan perlindungan kesehatan bagi seluruh peserta program.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor
2
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN DAN PEMBAYARAN DENDA AKIBAT KETERLAMBATAN PEMBAYARAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Jumlah dilihat
2575
Jumlah diDownload
720
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
938
Tanggal Pengundangan
28 Juni 2016

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah