Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pakaian Seragam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 25 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 7 Peraturan Kepala BKN Nomor 11 Tahun 2011 yang mengatur tentang pakaian seragam kerja bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan, tanggung jawab, dan keseragaman aparatur sipil negara sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 25
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pakaian Seragam Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Desember 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pakaian Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
- Jumlah dilihat
- 1286
- Jumlah diDownload
- 313
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 2115
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2016