Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga badan kepegawaian negara 2023 dicabut

Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2023

dilihat 1× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan periode kenaikan pangkat PNS pada tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember setiap tahun, kecuali untuk kenaikan pangkat anumerta dan pengabdian. Ketentuan ini menggantikan dan mencabut aturan lama sebelumnya, serta mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2024.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Nomor
4
Tahun
2023
Tentang
PERIODISASI KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Juli 2023
Pejabat yang Menetapkan
HARYOMO DWI PUTRANTO
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil
Jumlah dilihat
2507
Jumlah diDownload
1114
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
563
Tanggal Pengundangan
24 Juli 2023
Pejabat Pengundangan
ASEP N. MULYANA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah