Kembali
Memuat PDF…
Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengendalian, pelaporan, dan pencegahan gratifikasi (pemberian uang, barang, atau fasilitas lainnya) bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara guna mewujudkan integritas dan mencegah korupsi. Tujuannya adalah memberikan pedoman jelas bagi pegawai dalam menerima maupun memberikan gratifikasi sebagai wujud komitmen terhadap pemerintahan yang bersih.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
- Nomor
- 18
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 24 Agustus 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
- Jumlah dilihat
- 9578
- Jumlah diDownload
- 350
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1258
- Tanggal Pengundangan
- 26 Agustus 2016