Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2020 dicabut

Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu Guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona

Peraturan Bank Indonesia Nomor 22-4-pbi-2020 Tahun 2020

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan insentif kepada bank (konvensional dan syariah) yang menyediakan dana untuk kegiatan ekonomi tertentu guna mendukung penanganan dampak ekonomi akibat wabah virus Corona. Insentif tersebut merupakan respons kebijakan makroprudensial Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat fungsi intermediasi perbankan selama periode tertentu di tahun 2020.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
22/4/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU GUNA MENDUKUNG PENANGANAN DAMPAK PEREKONOMIAN AKIBAT WABAH VIRUS CORONA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2020
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/5/PBI/2022 Tahun 2022 Tentang Insentif Bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana Untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Jumlah dilihat
5989
Jumlah diDownload
328
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
86
Nomor Tambahan
6484
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah