Kembali
Memuat PDF…
Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16-22-pbi-2014 Tahun 2014
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan pelaporan kegiatan lalu lintas devisa dan penerapan prinsip kehati-hatian oleh korporasi nonbank untuk mendukung kebijakan moneter, penyusunan statistik makroprudensial, serta pengelolaan utang luar negeri yang aman. Pelaporan mencakup data transaksi devisa yang lengkap dan tepat waktu, serta informasi mengenai mitigasi risiko nilai tukar, likuiditas, dan overleverage dalam pengelolaan utang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 16/22/PBI/2014
- Tahun
- 2014
- Tentang
- PELAPORAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA DAN PELAPORAN KEGIATAN PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PENGELOLAAN UTANG LUAR NEGERI KORPORASI NONBANK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Desember 2014
- Pejabat yang Menetapkan
- AGUS D.W. MARTOWARDOJO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9442
- Jumlah diDownload
- 606
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 397
- Nomor Tambahan
- 5654
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2014
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY