Kembali
Memuat PDF…
Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal bagi pihak yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 sebelumnya dan disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta ketentuan undang-undang terbaru seperti UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2024
- Tentang
- Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- PERRY WARJIYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1117
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 63
- Tanggal Pengundangan
- 31 Desember 2024
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA