Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 10 Tahun 2024 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2024 berlaku

Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2024

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan aturan penerapan anti pencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal bagi pihak yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 sebelumnya dan disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan teknologi serta ketentuan undang-undang terbaru seperti UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
10
Tahun
2024
Tentang
Penerapan Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Bagi Pihak yang Diatur dan Diawasi oleh Bank Indonesia
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Desember 2024
Pejabat yang Menetapkan
PERRY WARJIYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1117
Tahun Pengundangan
2024
Nomor Pengundangan
63
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2024
Pejabat Pengundangan
DHAHANA PUTRA

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah