Kembali
Memuat PDF…
Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21-15-pbi-2019 Tahun 2019
dilihat 2× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Bank Indonesia memantau perpindahan aset dan kewajiban finansial antara penduduk dan bukan penduduk untuk mendukung kebijakan moneter, penyusunan statistik neraca pembayaran, serta transparansi transaksi devisa. Pemantauan ini bertujuan memastikan data yang lengkap dan tepat waktu guna mengoptimalkan pemanfaatan devisa ekspor dan perolehan informasi permintaan devisa impor.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 21/15/PBI/2019
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PEMANTAUAN KEGIATAN LALU LINTAS DEVISA BANK DAN NASABAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Desember 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/10/PBI/2016 Tahun 2016 Tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah
- Jumlah dilihat
- 5878
- Jumlah diDownload
- 454
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 236
- Nomor Tambahan
- 6431
- Tanggal Pengundangan
- 11 Desember 2019