Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/18/Pbi/2015 tentang Penyelenggaraan Transaksi, Penatausahaan Surat Berharga, dan Setelmen Dana Seketika
Peraturan Bank Indonesia Nomor 23-14-pbi-2021 Tahun 2021
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah aturan sebelumnya untuk membangun interkoneksi antara infrastruktur kliring dan penyelesaian surat berharga negara guna memperkuat pasar uang yang efisien dan aman. Perubahan ini juga mengakomodasi kepesertaan lembaga central counterparty dalam pengembangan pasar keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 23/14/PBI/2021
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 17/18/PBI/2015 TENTANG PENYELENGGARAAN TRANSAKSI, PENATAUSAHAAN SURAT BERHARGA, DAN SETELMEN DANA SEKETIKA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 September 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9364
- Jumlah diDownload
- 453
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 207
- Nomor Tambahan
- 6720
- Tanggal Pengundangan
- 08 September 2021