Kembali
Memuat PDF…
Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai pusat aktivitas penegakan hukum khusus untuk tindak pidana Pemilihan Umum yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Gakkumdu dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pemilu secara terpadu dan sinergis antar lembaga terkait.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 31
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Sentra Penegakan Hukum Terpadu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 November 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum
- Jumlah dilihat
- 6728
- Jumlah diDownload
- 628
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 1566
- Tanggal Pengundangan
- 28 November 2018