Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 31 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2018 dicabut

Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai pusat aktivitas penegakan hukum khusus untuk tindak pidana Pemilihan Umum yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Gakkumdu dibentuk untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum yang terjadi selama proses penyelenggaraan Pemilu secara terpadu dan sinergis antar lembaga terkait.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
31
Tahun
2018
Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
23 November 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum
Jumlah dilihat
6728
Jumlah diDownload
628
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1566
Tanggal Pengundangan
28 November 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah