Kembali
Memuat PDF…
Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai pusat aktivitas penanganan tindak pidana Pemilu yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Gakkumdu berfungsi sebagai mekanisme koordinasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum berjalan sesuai hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Sentra Penegakan Hukum Terpadu
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
- Jumlah dilihat
- 6735
- Jumlah diDownload
- 378
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 326
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2018