Kembali
Memuat PDF…
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Bawaslu untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka dalam waktu paling lama 6 bulan guna menjamin integritas dan mencegah korupsi, kolusi, serta nepotisme. Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pemilihan umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 September 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota
- Jumlah dilihat
- 9864
- Jumlah diDownload
- 280
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1419
- Tanggal Pengundangan
- 11 Oktober 2017