Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2017 dicabut

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mewajibkan Penyelenggara Negara di lingkungan Bawaslu untuk melaporkan dan mengumumkan harta kekayaan mereka dalam waktu paling lama 6 bulan guna menjamin integritas dan mencegah korupsi, kolusi, serta nepotisme. Pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan sinergi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pemilihan umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
4
Tahun
2017
Tentang
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 September 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota
Jumlah dilihat
9864
Jumlah diDownload
280
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1419
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah