Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penanganan pelanggaran administrasi berupa pemberian atau janji uang/materi lain yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Tujuannya adalah menyempurnakan prosedur penanganan pelanggaran tersebut agar lebih efektif sesuai perkembangan kebutuhan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 09 Oktober 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif
- Jumlah dilihat
- 8594
- Jumlah diDownload
- 286
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1428
- Tanggal Pengundangan
- 11 Oktober 2017