Kembali
Memuat PDF…
Tata Cara Penghitungan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 15 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa jumlah cadangan beras pemerintah daerah (desa, kabupaten/kota, dan provinsi) ditetapkan oleh kepala daerah dengan mempertimbangkan produksi beras lokal, kebutuhan penanggulangan darurat, serta faktor-faktor lain yang relevan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PANGAN NASIONAL
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TATA CARA PENGHITUNGAN JUMLAH CADANGAN BERAS PEMERINTAH DAERAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Juli 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- ARIEF PRASETYO ADI
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4789
- Jumlah diDownload
- 5150
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 528
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juli 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA