Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis
Peraturan Arsip Nasional Nomor 23 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah standar kualitas hasil kerja pejabat fungsional Arsiparis agar selaras dengan ketentuan terbaru UU Kearsipan, UU ASN, dan peraturan terkait manajemen serta penilaian kinerja pegawai negeri. Perubahan ini mencakup penyesuaian standar kerja dengan pedoman penilaian prestasi kerja yang berlaku untuk jabatan fungsional Arsiparis.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- ARSIP NASIONAL
- Nomor
- 23
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional Arsiparis
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9907
- Jumlah diDownload
- 1041
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1820
- Tanggal Pengundangan
- 19 Desember 2017