Kembali
Memuat PDF…
Kewenangan Akses untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden ini menetapkan kewenangan akses bagi Presiden, Wakil Presiden, menteri terkait, kepala BPN, Kepala BIG, gubernur, dan bupati/wali kota untuk mengunduh, melihat, atau tidak mengakses data geospasial guna mempercepat Kebijakan Satu Peta. Tingkat akses bagi pejabat pusat lebih tinggi (unduh dan lihat) dibandingkan daerah yang kewenangannya diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 20
- Tahun
- 2018
- Tentang
- KEWENANGAN AKSES UNTUK BERBAGI DATA DAN INFORMASI GEOSPASIAL MELALUI JARINGAN INFORMASI GEOSPASIAL NASIONAL DALAM KEGIATAN PERCEPATAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN SATU PETA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Agustus 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 Tentang Kewenangan Akses Untuk Berbagi Data dan Informasi Geospasial Melalui Jaringan Informasi Geospasial Nasional dalam Kegiatan Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta
- Jumlah dilihat
- 511
- Jumlah diDownload
- 264
Relasi peraturan
Dicabut oleh