Kembali
Memuat PDF…
Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023
Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Keputusan Presiden No. 24 Tahun 2022 menetapkan tanggal-tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2023, meliputi Hari Raya Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, dan Natal. Cuti bersama tersebut tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN, namun bagi pegawai yang tidak diberikan cuti bersama karena jabatan, hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai jumlah hari yang tidak diberikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- KEPUTUSAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 24
- Tahun
- 2022
- Tentang
- CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2023
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 23 Desember 2022
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 723
- Jumlah diDownload
- 285
Relasi peraturan
Diubah oleh