Kembali
Memuat PDF…
Keppres Nomor 22 Tahun 2025 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2025 berlaku

Keppres NO 22 Tahun 2025

Nomor 22 Tahun 2025 · dilihat 0× · diunduh 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2025 mengubah tanggal cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2025 menjadi 8 hari, meliputi Imlek, Nyepi, Idul Fitri, Waisak, Kenaikan Yesus Kristus, Idul Adha, Proklamasi Kemerdekaan, dan Natal. Perubahan ini ditetapkan untuk meningkatkan persatuan dan nasionalisme bangsa dalam rangka Peringatan Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

Metadata Peraturan

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
22
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2025
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Agustus 2025
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2025
Sumber
jdih.setneg.go.id: 3 hlm.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah