Kembali
Memuat PDF…
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
UPT BPOM adalah organisasi mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional pengawasan obat dan makanan di wilayah tertentu, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BPOM. UPT ini dipimpin oleh seorang Kepala dan secara teknis dibina oleh Deputi serta administratif oleh Sekretaris Utama. Peraturan ini menetapkan struktur organisasi untuk meningkatkan efektivitas kinerja unit-unit tersebut sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 19
- Tahun
- 2023
- Tentang
- ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Agustus 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PENNY K. LUKITO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 457
- Jumlah diDownload
- 43
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 611
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2023
- Pejabat Pengundangan
- ASEP N. MULYANA
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020