Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2025
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah jumlah dan struktur Unit Pelaksana Teknis BPOM menjadi 23 Balai Besar POM, 30 Balai POM, dan 23 Loka POM. Penataan organisasi ini bertujuan meningkatkan efektivitas dan kualitas layanan pengawasan obat dan makanan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2025
- Tentang
- Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Januari 2025
- Pejabat yang Menetapkan
- Taruna Ikrar
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1376
- Jumlah diDownload
- 507
- Tahun Pengundangan
- 2025
- Nomor Pengundangan
- 39
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2025
- Pejabat Pengundangan
- DHAHANA PUTRA