Kembali
Memuat PDF…
Standar Persyaratan Kebutuhan Pencarian dan Pertolongan (Operation Requirement) Badan Sar Nasional
Peraturan Menteri Badan Sar Nasional Nomor pk-03 Tahun 2015
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar kebutuhan untuk sumber daya manusia, peralatan, sarana, dan prosedur kerja dalam operasi Pencarian dan Pertolongan (SAR) di darat, air, dan udara guna menjamin efektivitas, efisiensi, keamanan, dan keandalan. Standar tersebut menjadi acuan bagi petugas SAR dan diimplementasikan oleh Direktorat Operasi dan Latihan di bawah pengawasan Deputi Bidang Operasi SAR.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- BADAN SAR NASIONAL
- Nomor
- PK.03
- Tahun
- 2015
- Tentang
- STANDAR PERSYARATAN KEBUTUHAN PENCARIAN DAN PERTOLONGAN (OPERATION REQUIREMENT) BADAN SAR NASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Januari 2015
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Standar Kebutuhan Pelaksanaan Operasi Pencarian dan Pertolongan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan
- Jumlah dilihat
- 2071
- Jumlah diDownload
- 359
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 165
- Tanggal Pengundangan
- 03 Februari 2015