Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2015 dicabut

Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17-pmk-02-2015 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenkeu No. 17/PMK.02/2015 mengatur tata cara pemberian insentif berupa tambahan alokasi anggaran kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai penghargaan atas terlampauinya target penerimaan cukai. Insentif ini diberikan setiap tahun anggaran berdasarkan asas kewajaran dan dibayarkan pada tahun anggaran berikutnya, dengan dasar ukurannya adalah data realisasi penerimaan cukai.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
17/PMK.02/2015
Tahun
2015
Tentang
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF ATAS PENCAPAIAN KINERJA DI BIDANG CUKAI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.02/2016 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Atas Pencapaian Kinerja di Bidang Cukai
Jumlah dilihat
5057
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
136
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah