Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana
Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2020
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memperbarui pengaturan pemberian bantuan langsung berupa uang tunai bagi korban bencana, khususnya untuk mengisi kekurangan dalam jaminan hidup selama fase siaga, tanggap, dan transisi darurat. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait penanggulangan bencana dan kesejahteraan sosial untuk memastikan respons yang lebih efektif saat terjadi bencana.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN SOSIAL
- Nomor
- 10
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI SOSIAL NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG BANTUAN LANGSUNG BERUPA UANG TUNAI BAGI KORBAN BENCANA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11034
- Jumlah diDownload
- 688
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1065
- Tanggal Pengundangan
- 23 September 2020