Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 107 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung

Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menugaskan konsorsium BUMN yang dipimpin PT Wijaya Karya untuk mempercepat pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Walini-Bandung melalui bentuk perusahaan patungan. Pendanaan proyek sepenuhnya mengandalkan penerbitan obligasi, pinjaman, atau sumber lain tanpa menggunakan APBN atau jaminan pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
107
Tahun
2015
Tentang
PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
06 Oktober 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6626
Jumlah diDownload
456
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
222
Tanggal Pengundangan
06 Oktober 2015

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah