Kembali
Memuat PDF…
Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung
Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menugaskan konsorsium BUMN yang dipimpin PT Wijaya Karya untuk mempercepat pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Walini-Bandung melalui bentuk perusahaan patungan. Pendanaan proyek sepenuhnya mengandalkan penerbitan obligasi, pinjaman, atau sumber lain tanpa menggunakan APBN atau jaminan pemerintah.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 107
- Tahun
- 2015
- Tentang
- PERCEPATAN PENYELENGGARAAN PRASARANA DAN SARANA KERETA CEPAT ANTARA JAKARTA DAN BANDUNG
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 06 Oktober 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6626
- Jumlah diDownload
- 456
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 222
- Tanggal Pengundangan
- 06 Oktober 2015
Relasi peraturan
Diubah oleh