Kembali
Memuat PDF…
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tepung Terigu Sebagai Bahan Makanan Secara Wajib
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2021
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan penggunaan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3751:2018 untuk tepung terigu sebagai bahan makanan, menggantikan standar lama tahun 2009 demi menjamin keamanan pangan dan daya saing industri. Ketentuan ini berlaku secara wajib bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2021
- Tentang
- PEMBERLAKUAN STANDAR NASIONAL INDONESIA TEPUNG TERIGU SEBAGAI BAHAN MAKANAN SECARA WAJIB
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 18 Januari 2021
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6926
- Jumlah diDownload
- 1921
- Tahun Pengundangan
- 2021
- Nomor Pengundangan
- 113
- Tanggal Pengundangan
- 04 Februari 2021
- Pejabat Pengundangan
- WIDODO EKATJAHJANA