Kembali
Memuat PDF…
Permenaker Nomor 18 Tahun 2015 Peraturan Menteri kementerian ketenagakerjaan 2015 dicabut

Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Permenaker No. 18 Tahun 2015 mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat BNSP sebagai unit pendukung yang dipimpin Kepala, dengan tugas utama memberikan dukungan administratif dan teknis serta fungsi penyusunan rencana, pengelolaan keuangan/kepegawaian, advokasi regulasi, dan koordinasi sistem sertifikasi. Struktur organisasi Sekretariat BNSP terdiri atas tiga bagian, yaitu Bagian Perencanaan, Regulasi dan Umum; Bagian Kerja Sama Kelembagaan Sertifikasi; dan Bagian Sistem Sertifikasi dan Informasi.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Nomor
18
Tahun
2015
Tentang
ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT BADAN NASIONAL SERTIFIKASI PROFESI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Agustus 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi
Jumlah dilihat
7501
Jumlah diDownload
316
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
1198
Tanggal Pengundangan
13 Agustus 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah