Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan
Peraturan Presiden Nomor 142 Tahun 2015
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan berhak menerima Tunjangan Kinerja setiap bulan sebagai insentif peningkatan kinerja, kecuali bagi pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu. Ketentuan ini didasarkan pada reformasi birokrasi dan pemisahan nomenklatur Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan produktivitas aparatur.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 142
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8189
- Jumlah diDownload
- 430
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 302
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh