Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja. Tunjangan ini diberikan berdasarkan capaian kinerja organisasi dan individu serta mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi. Ketentuan ini berlaku untuk menggantikan atau menyesuaikan aturan sebelumnya seiring dengan pembentukan kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 138
- Tahun
- 2015
- Tentang
- TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 Desember 2015
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8174
- Jumlah diDownload
- 369
- Tahun Pengundangan
- 2015
- Nomor Pengundangan
- 298
- Tanggal Pengundangan
- 16 Desember 2015
Relasi peraturan
Dicabut oleh