Kembali
Memuat PDF…
Perpres Nomor 138 Tahun 2015 Peraturan Presiden pemerintah pusat 2015 berlaku

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan Presiden Nomor 138 Tahun 2015 mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Lainnya di lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai insentif untuk meningkatkan kinerja. Tunjangan ini diberikan berdasarkan capaian kinerja organisasi dan individu serta mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi. Ketentuan ini berlaku untuk menggantikan atau menyesuaikan aturan sebelumnya seiring dengan pembentukan kementerian tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PRESIDEN
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
138
Tahun
2015
Tentang
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Desember 2015
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8174
Jumlah diDownload
369
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
298
Tanggal Pengundangan
16 Desember 2015

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah