Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan 2018 berlaku

Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan

Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penagihan, pembayaran, dan pencatatan iuran Jaminan Kesehatan serta mekanisme pembayaran denda akibat keterlambatan pembayaran. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh peserta, termasuk pekerja, bukan pekerja, penerima bantuan iuran, dan bukan pekerja, yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KESEHATAN
Nomor
5
Tahun
2018
Tentang
Tata Cara Penagihan, Pembayaran dan Pencatatan Iuran Jaminan Kesehatan dan Pembayaran Denda Akibat Keterlambatan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
18 Desember 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11179
Jumlah diDownload
1347
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
1665
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah