Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 Peraturan Badan/Lembaga mahkamah agung 2016 berlaku

Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara pengajuan keberatan oleh pihak yang berhak terhadap penetapan bentuk atau besaran ganti kerugian, serta mekanisme penitipan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Aturan ini berlaku ketika musyawarah penetapan ganti kerugian tidak mencapai kesepakatan atau ketika pihak yang berhak menolak hasil musyawarah tanpa mengajukan keberatan atau menolak putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
MAHKAMAH AGUNG
Nomor
3
Tahun
2016
Tentang
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN DAN PENITIPAN GANTI KERUGIAN KE PENGADILAN NEGERI DALAM PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
19 April 2016
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8606
Jumlah diDownload
849
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
595
Tanggal Pengundangan
20 April 2016

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah