Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 4 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan toleransi kedatangan menjadi maksimal pukul 08.00 dengan kewajiban mengganti waktu keterlambatan 30 menit pada hari yang sama, serta menambahkan aturan baru mengenai izin meninggalkan kantor bagi pegawai.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- PERPUSTAKAAN NASIONAL
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Perpustakaan Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Maret 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5083
- Jumlah diDownload
- 333
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 562
- Tanggal Pengundangan
- 11 April 2017