Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 1 Tahun 2015 Peraturan Badan/Lembaga badan pengatur hilir minyak dan gas bumi 2015 dicabut

Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissikduri

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2015

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi pada ruas Grissik–Duri yang dikelola oleh PT Transportasi Gas Indonesia. Penetapan tarif ini didasarkan pada wewenang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi serta hasil keputusan Sidang Komite yang dilaksanakan pada Januari 2015.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI
Nomor
1
Tahun
2015
Tentang
TARIF PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA RUAS TRANSMISI GRISSIKDURI
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2015
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 01 Tahun 2015 Tentang Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa Ruas Transmisi Grissik - Duri
Jumlah dilihat
4948
Jumlah diDownload
295
Tahun Pengundangan
2015
Nomor Pengundangan
91
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah