Kembali
Memuat PDF…
Tanda Penghargaan Bidang Persandian
Peraturan Lembaga Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2014
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pemberian Tanda Penghargaan Bidang Persandian oleh Kepala Lembaga Sandi Negara kepada WNI atas prestasi dan pengabdian luar biasa, dengan asas keteladanan, kehati-hatian, keobjektifan, keterbukaan, dan kesetaraan. Penghargaan ini bertujuan menumbuhkan kebanggaan, keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi dalam memajukan bidang persandian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- LEMBAGA SANDI NEGARA
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2014
- Tentang
- TANDA PENGHARGAAN BIDANG PERSANDIAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penghargaan Terhadap Sumber Daya Manusia di Bidang Keamanan Siber dan Persandian
- Jumlah dilihat
- 3865
- Jumlah diDownload
- 401
- Tahun Pengundangan
- 2014
- Nomor Pengundangan
- 1861
- Tanggal Pengundangan
- 01 Januari 1970