Kembali
Memuat PDF…
Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 21 Tahun 2016 memberikan penghasilan ketiga belas kepada pimpinan dan pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai wujud apresiasi pemerintah, yang dibayarkan pada bulan Juli dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 21
- Tahun
- 2016
- Tentang
- PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
- Jumlah dilihat
- 7994
- Jumlah diDownload
- 639
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 117
- Nomor Tambahan
- 5890
- Tanggal Pengundangan
- 17 Juni 2016
Relasi peraturan
Dicabut oleh