Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm141 Tahun 2016
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah penempatan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di lingkungan Kementerian Perhubungan agar ditempatkan di Sekretariat Jenderal demi meningkatkan efektivitas dan perannya. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperkuat tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara serta konstruksi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM141
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 November 2016
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.43 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementerian Perhubungan
- Jumlah dilihat
- 6614
- Jumlah diDownload
- 315
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 1721
- Tanggal Pengundangan
- 14 November 2016