Kembali
Memuat PDF…
Permenkeu Nomor 170-pmk-02-2016 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian keuangan 2016 dicabut

Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170-pmk-02-2016 Tahun 2016

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur penyediaan dana untuk program penyesuaian pensiun eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan yang bekerja di PT Kereta Api Indonesia (Persero), menggantikan ketentuan sebelumnya. Fokus utamanya adalah memenuhi kewajiban masa lalu (Past Service Liability) terkait pembayaran pensiun selama 20 tahun (2005-2024) bagi pegawai yang telah diberhentikan dengan hormat dan diangkat menjadi pegawai perusahaan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN KEUANGAN
Nomor
170/PMK.02/2016
Tahun
2016
Tentang
Penyediaan Dana Program Penyesuaian Pensiun Eks Pegawai Negeri Sipil Departemen Perhubungan Pada PT Kereta Api Indonesia (Persero)
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 November 2016
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154 /PMK.01/2021 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Jumlah dilihat
5859
Jumlah diDownload
391
Tahun Pengundangan
2016
Nomor Pengundangan
1723
Tanggal Pengundangan
14 November 2016

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.02/2010 Tahun 2010

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah