Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 11 Tahun 2016 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2016 berlaku
Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan pemindahtanganan barang milik negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi untuk memastikan prosesnya berjalan tertib, efektif, dan akuntabel. Pengaturan ini mencakup seluruh aspek administratif terkait perpindahan hak atas aset negara dalam kementerian tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 11
- Tahun
- 2016
- Tentang
- Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara Di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 08 Juni 2016
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5949
- Jumlah diDownload
- 372
- Tahun Pengundangan
- 2016
- Nomor Pengundangan
- 876
- Tanggal Pengundangan
- 10 Juni 2016