Kembali
Memuat PDF…
Permendesa Nomor 15 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi 2017 berlaku
Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 2 Permen Desa No. 11 Tahun 2016 untuk menegaskan bahwa peraturan tersebut berfungsi sebagai pedoman pelaksanaan pemindahtanganan Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, dengan ketentuan tujuan dan lampirannya menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan tata cara pemindahtanganan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2016.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemindahtanganan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 07 Agustus 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7948
- Jumlah diDownload
- 496
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1092
- Tanggal Pengundangan
- 08 Agustus 2017