Kembali
Memuat PDF…
Permenkumham Nomor 7 Tahun 2018 Peraturan Menteri kementerian hukum dan hak asasi manusia 2018 berlaku
Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Permenkumham No. 7 Tahun 2018 mengatur tata cara pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan jasa hukum di Ditjen AHU melalui sistem pembayaran terintegrasi secara online guna mendukung kemudahan berusaha. Peraturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya (Permenkumham No. 46 Tahun 2016) dan menetapkan mekanisme pembayaran yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan PNBP.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Tata Cara Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Pelayanan Jasa Hukum pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Maret 2018
- Pejabat yang Menetapkan
- YASONNA H. LAOLY
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9433
- Jumlah diDownload
- 789
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 396
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2018