Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017 Peraturan Badan/Lembaga otoritas jasa keuangan 2017 dicabut
Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2-pojk-05-2017 Tahun 2017
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur definisi dan ruang lingkup kegiatan penjaminan, termasuk jenis penjaminan syariah dan penjaminan ulang, serta menetapkan bahwa lembaga penjamin harus berbentuk badan hukum yang bergerak di bidang keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- OTORITAS JASA KEUANGAN
- Nomor
- 2/POJK.05/2017
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
- Jumlah dilihat
- 1349
- Jumlah diDownload
- 451
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 7
- Nomor Tambahan
- 6014
- Tanggal Pengundangan
- 11 Februari 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh