Kembali
Memuat PDF…
Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam mekanisme subsidi penyelenggaraan angkutan barang di laut melalui pelelangan umum. Subsidi didefinisikan sebagai selisih antara biaya pengoperasian kapal dengan penghasilan uang tambang barang pada trayek tertentu. Kegiatan ini melibatkan perusahaan yang memiliki izin usaha dan ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk menggunakan kapal negara maupun swasta.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Tentang
- KOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DI LAUT MELALUI MEKANISME PELELANGAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Januari 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM22 Tahun 2018 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
- Jumlah dilihat
- 4788
- Jumlah diDownload
- 414
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 140
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh