Kembali
Memuat PDF…
Permenhub Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian perhubungan 2017 dicabut

Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut Melalui Mekanisme Pelelangan Umum

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur komponen penghasilan dan biaya yang diperhitungkan dalam mekanisme subsidi penyelenggaraan angkutan barang di laut melalui pelelangan umum. Subsidi didefinisikan sebagai selisih antara biaya pengoperasian kapal dengan penghasilan uang tambang barang pada trayek tertentu. Kegiatan ini melibatkan perusahaan yang memiliki izin usaha dan ditetapkan sebagai pemenang lelang untuk menggunakan kapal negara maupun swasta.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Nomor
3
Tahun
2017
Tentang
KOMPONEN PENGHASILAN DAN BIAYA YANG DIPERHITUNGKAN DALAM KEGIATAN SUBSIDI PENYELENGGARAAN ANGKUTAN BARANG DI LAUT MELALUI MEKANISME PELELANGAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Januari 2017
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM22 Tahun 2018 Tentang Komponen Penghasilan dan Biaya yang Diperhitungkan dalam Kegiatan Subsidi Penyelenggaraan Angkutan Barang di Laut
Jumlah dilihat
4788
Jumlah diDownload
414
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
140
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah