Kembali
Memuat PDF…
Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor pm6 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan definisi peta jabatan dan uraian jenis kegiatan jabatan, serta mengidentifikasi tiga unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian, yaitu Balai Teknik, Balai Pengujian, dan Balai Perawatan Perkeretaapian. Isi rinci mengenai susunan jabatan dan kegiatan untuk masing-masing unit tersebut diatur dalam lampiran peraturan yang merupakan bagian tidak terpisahkan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
- Nomor
- PM6
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Peta Jabatan Dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Januari 2017
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 80 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 6 Tahun 2017 Tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan
- Jumlah dilihat
- 1374
- Jumlah diDownload
- 386
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 171
- Tanggal Pengundangan
- 17 Januari 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh
Mencabut
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM80 Tahun 2013