Kembali
Memuat PDF…
Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan berhak menerima tunjangan jabatan fungsional setiap bulan. Besaran tunjangan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan, dan pemberiannya dihentikan jika pegawai tersebut diangkat ke jabatan struktural atau jabatan fungsional lain.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PRESIDEN
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 7
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6496
- Jumlah diDownload
- 431
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 16
- Tanggal Pengundangan
- 19 Januari 2017
Relasi peraturan
Dicabut oleh