Kembali
Memuat PDF…
Otoritas Veteriner
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
PP No. 3 Tahun 2017 menetapkan Otoritas Veteriner sebagai kelembagaan pemerintah yang bertanggung jawab menyelenggarakan Kesehatan Hewan secara terpadu melalui Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas). Peraturan ini mendefinisikan ruang lingkup kesehatan hewan mencakup perlindungan sumber daya, keamanan produk, kesejahteraan hewan, serta kesehatan masyarakat, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 3
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Otoritas Veteriner
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 20 Januari 2017
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 11333
- Jumlah diDownload
- 796
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 20
- Nomor Tambahan
- 6019
- Tanggal Pengundangan
- 20 Januari 2017
Relasi peraturan
Diubah oleh