Kembali
Memuat PDF…
PP Nomor 3 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah pemerintah pusat 2017 berlaku

Otoritas Veteriner

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

PP No. 3 Tahun 2017 menetapkan Otoritas Veteriner sebagai kelembagaan pemerintah yang bertanggung jawab menyelenggarakan Kesehatan Hewan secara terpadu melalui Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas). Peraturan ini mendefinisikan ruang lingkup kesehatan hewan mencakup perlindungan sumber daya, keamanan produk, kesejahteraan hewan, serta kesehatan masyarakat, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN PEMERINTAH
Pemrakarsa
PEMERINTAH PUSAT
Nomor
3
Tahun
2017
Tentang
Otoritas Veteriner
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
20 Januari 2017
Pejabat yang Menetapkan
JOKO WIDODO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
11333
Jumlah diDownload
796
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
20
Nomor Tambahan
6019
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2017

Relasi peraturan

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah