Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2024
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi dan ruang lingkup Otoritas Veteriner serta Sistem Kesehatan Hewan Nasional (Siskeswanas) untuk mempercepat pengangkatan pejabat dan memperluas pelayanan jasa medik veteriner. Perubahan ini juga memperjelas cakupan kesehatan hewan mencakup perlindungan sumber daya, keamanan pangan, kesejahteraan hewan, dan akses pasar, serta menegaskan peran kesehatan masyarakat veteriner dalam melindungi kesehatan manusia dari risiko terkait hewan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN PEMERINTAH
- Pemrakarsa
- PEMERINTAH PUSAT
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2024
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG OTORITAS VETERINER
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Agustus 2024
- Pejabat yang Menetapkan
- JOKO WIDODO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2264
- Jumlah diDownload
- 1130
- Tahun Pengundangan
- 2024
- Nomor Pengundangan
- 185
- Nomor Tambahan
- 6985
- Tanggal Pengundangan
- 28 Agustus 2024
- Pejabat Pengundangan
- PRATIKNO